kota775 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Kota77 singkatan dari Keluarga Alumni KeSEMaT. Kami mewadahi dan menjalin silaturahmi antara Alumni KeSEMaT dan afiliasinya, menyalurkan donasi dan memberikan