pendataan non asn bkn go id loginAkses portal Pendataan Tenaga Non ASN di Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Klik Buat Akun dan lengkapi dataJakarta-Humas BKN, Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina