pengertian normaPengertian Norma Hukum. Pengertian norma hukum adalah aturan aturan atau pedoman hidup yang sudah ditetapkan dalam pemerintah dan undang undang negara. Definisi norma hukum meliputi aturan sosial yangNorma adalah aturan yang mengikat pada masyarakat tertentu. Jenis jenis norma yaitu norma agama, hukum, kebiasaan, kesusilaan, dan kesopanan. Berikut pengertian dan contoh norma.