pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaPengertian Norma Sosial. Norma sosial dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan atau pedoman yang secara umum diterima oleh anggota suatu kelompok sosial